Persyaratan Pelayanan :
Pemohon membawa Surat izin penelitian dari sekolah/Kampus (Universitas) /dll.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur:
- Peneliti mengajukan surat permohonan penelitian dari sekolah/ kampus (Universitas)/dll kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol);
- Kesbangpol merekomendasikan penelitian ke Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga;
- Surat diterima oleh Sekretaris Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga;
- Disposisi Penelitian ke Bidang terkait (untuk ditindaklanjuti);
- Peneliti Melaksanakan Penelitian;
- Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga mengevaluasi Hasil Penelitian;
- Peneliti membuat laporan hasil Penelitian;
- Hasil Penelitian dilaporkan ke Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga sebagai Arsip dinas.