DINAS PARIWISATA PEMUDA DAN OLAHRAGA

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

FASILITASI IZIN PENELITIAN

Admin
Rabu, 24 September 2025
6 Dibaca

Persyaratan Pelayanan : 

Pemohon membawa Surat izin penelitian dari sekolah/Kampus (Universitas) /dll.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur:

  1. Peneliti mengajukan surat permohonan penelitian dari sekolah/ kampus (Universitas)/dll kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol);
  2. Kesbangpol merekomendasikan penelitian ke Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga;
  3. Surat diterima oleh Sekretaris Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga;
  4. Disposisi Penelitian ke Bidang terkait (untuk ditindaklanjuti);
  5. Peneliti Melaksanakan Penelitian;
  6. Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga mengevaluasi Hasil Penelitian;
  7. Peneliti membuat laporan hasil Penelitian;
  8. Hasil Penelitian dilaporkan ke Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga sebagai Arsip dinas.

`

Feedback